Malam ini tanggal 2 Agustus 2021 pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang semula berakhir tanggal 2 Agustus 2021 diperpanjang satu Minggu terhitung dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (2/8/2021) malam.
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden pada malam ini
Menurut Jokowi, nantinya PPKM Level 4 ini akan berlaku di sejumlah kabupaten/kota. Namun, wilayah mana yang akan menerapkan PPKM Level 4 akan diumumkan Menteri Koordinator.
"Dengan penyesuaian aturan aktivitas dan mobilitas masyarakat seusai kondisi di masing-masing daerah," kata Jokowi.
Jokowi mengklaim bahwa PPKM Level 4 yang telah dilakukan sebelumnya telah membawa sejumlah perbaikan. Seperti penurunan jumlah kasus positif dan peningkatan kasus sembuh.
Hasil tersebut membuat pemerintah melakukan perpanjangan kegiatan PPKM level 4 dengan mengurangi mobilitas masyarakat dan aktivitas di lingkungan masyarakat.
Pemberlakuan PPKM di lakukan saat kasus positif covid 19 di Indonesia mengalami peningkatan yang tinggi .
PPKM tepaksa di lakukan karena lonjakan kasus yang tinggi namun tidak di iringi dengan fasilitas kesehatan yang memadai sehingga kasus kematian akibat Covid di Indonesia mengalami peningkatan.
Berikut jumlah kasus di Indonesia untuk saat ini:
Kasus positif hingga saat ini mencapai 3,44 juta ditambah kasus harian 30,738 kasus.
Kasus sembuh hingga saat ini mencapai 2,81 juta ditambah kasus sembuh harian 39.446 kasus.
Kasus kematian hingga saat ini terhitung :95.723 dan kasus kematian harian 1.604 kasus.
Baca juga:Kabar Covid 19,cara penularan,ciri ciri atau gejala dan jumlah kasus
PPKM ini menurunkan kasus positif yang semula tanggal 22 Juli tercatat kasus harian mencapai 49,509 kasus , pada tanggal 1 Agustus hanya tercatat 30,738 kasus harian.
Namun samping itu kasus meninggal terus bertambah pada 22 Juli kasus kematian hanya mencapai 1,449 kasus harian ,dan tanggal 1 Agustus tercatat 1,604 kasus harian.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (2/8/2021) malam.
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden pada malam ini
Menurut Jokowi, nantinya PPKM Level 4 ini akan berlaku di sejumlah kabupaten/kota. Namun, wilayah mana yang akan menerapkan PPKM Level 4 akan diumumkan Menteri Koordinator.
"Dengan penyesuaian aturan aktivitas dan mobilitas masyarakat seusai kondisi di masing-masing daerah," kata Jokowi.
Jokowi mengklaim bahwa PPKM Level 4 yang telah dilakukan sebelumnya telah membawa sejumlah perbaikan. Seperti penurunan jumlah kasus positif dan peningkatan kasus sembuh.
Hasil tersebut membuat pemerintah melakukan perpanjangan kegiatan PPKM level 4 dengan mengurangi mobilitas masyarakat dan aktivitas di lingkungan masyarakat.
Pemberlakuan PPKM di lakukan saat kasus positif covid 19 di Indonesia mengalami peningkatan yang tinggi .
PPKM tepaksa di lakukan karena lonjakan kasus yang tinggi namun tidak di iringi dengan fasilitas kesehatan yang memadai sehingga kasus kematian akibat Covid di Indonesia mengalami peningkatan.
Berikut jumlah kasus di Indonesia untuk saat ini:
Kasus positif hingga saat ini mencapai 3,44 juta ditambah kasus harian 30,738 kasus.
Kasus sembuh hingga saat ini mencapai 2,81 juta ditambah kasus sembuh harian 39.446 kasus.
Kasus kematian hingga saat ini terhitung :95.723 dan kasus kematian harian 1.604 kasus.
Baca juga:Kabar Covid 19,cara penularan,ciri ciri atau gejala dan jumlah kasus
PPKM ini menurunkan kasus positif yang semula tanggal 22 Juli tercatat kasus harian mencapai 49,509 kasus , pada tanggal 1 Agustus hanya tercatat 30,738 kasus harian.
Namun samping itu kasus meninggal terus bertambah pada 22 Juli kasus kematian hanya mencapai 1,449 kasus harian ,dan tanggal 1 Agustus tercatat 1,604 kasus harian.
Comments