Skip to main content

Pemerintah Berikan Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) , apa saja syarat -syaratnya?

 




Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) . subsidi gaji Rp 1 juta kepada kepada para pekerja dan buruh yang terdampak pandemi.

Pemerintah berharap pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) dapat membantu meringankan beban para pekerja di tengah masa pandemi Covid-19.

Adapun besaran BLT subsidi gaji yang akan diberikan kepada pekerja sebesar Rp 1 juta.Namun, berdasarkan aturan terbaru mengenai penyaluran bantuan subsidi upah atau subsidi gaji, terdapat syarat untuk mendapatkan BSU.

Berikut syarat - syaratnya:

Berikut ini syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:


  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)- Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah
  2. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  3. -Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021
  4. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
  5. Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
  6. Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

DKI Jakarta

  1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (Level 4)
  2. Kota Administrasi Jakarta Barat (Level 4)
  3. Kota Administrasi Jakarta Timur (Level 4)
  4. Kota Administrasi Jakarta Selatan (Level 4)
  5. Kota Administrasi Jakarta Utara (Level 4)

Banten

  1. Kabupaten Tangerang (Level 3)
  2. Kabupaten Serang (Level 3)
  3. Kabupaten Lebak (Level 3) 
  4. Kota Cilegon (Level 3)
  5.  Kota Tangerang Selatan (Level 4)
  6. Kota Tangerang (Level 4)
  7. Kota Serang (Level 4)

Jawa Barat 

  1. Kabupaten Sumedang (Level 3)
  2. Kabupaten Sukabumi (Level 3)
  3. Kabupaten Subang (Level 3)
  4. Kabupaten Pangandaran (Level 3)
  5. Kabupaten Majalengka (Level 3)
  6. Kabupaten Kuningan (Level 3)
  7. Kabupaten Indramayu (Level 3)
  8. Kabupaten Garut (Level 3)
  9. Kabupaten Cirebon (Level 3)
  10. Kabupaten Cianjur (Level 3)
  11. Kabupaten Ciamis (Level 3)
  12. Kabupaten Bogor (Level 3)
  13. Kabupaten Bandung Barat (Level 3)
  14. Kabupaten Bandung (Level 3)
  15. Kabupaten Purwakarta (Level 4)
  16. Karawang (Level 4)
  17. Kabupaten Bekasi (Level 4)
  18. Kota Sukabumi (Level 4)
  19. Kota Depok (Level 4)
  20. Kota Cirebon (Level 4)
  21. Kota Cimahi (Level 4)
  22. Kota Bogor (Level 4)
  23. Kota Bekasi (Level 4)
  24. Kota Banjar (Level 4)
  25. Kota Bandung (Level 4)
  26. Kota Tasikmalaya (Level 4)

Jawa Tengah

  1. Kabupaten Wonosobo (Level 3)
  2. Kabupaten Wonogiri (Level 3)
  3. Kabupaten Temanggung (Level 3)
  4. Kabupaten Tegal (Level 3)
  5. Kabupaten Sragen (Level 3)
  6. Kabupaten Semarang (Level 3)
  7. Kabupaten Purworejo (Level 3)
  8. Kabupaten Purbalingga (Level 3)
  9. Kabupaten Pemalang (Level 3)
  10. Kabupaten Pekalongan (Level 3)
  11. Kabupaten Magelang (Level 3)
  12. Kabupaten Kendal (Level 3)
  13. Kabupaten Karanganyar (Level 3)
  14. Kabupaten Jepara (Level 3)
  15. Kabupaten Demak (Level 3)
  16. Kabupaten Cilacap (Level 3)
  17. Kabupaten Brebes (Level 3)
  18. Kabupaten Boyolali (Level 3)
  19. Kabupaten Blora (Level 3)
  20. Kabupaten Batang (Level 3)
  21. Kabupaten Banjarnegara (Level 3)
  22. Kota Pekalongan (Level 3)
  23. Kabupaten Sukoharjo (Level 4)
  24. Kabupaten Rembang (Level 4)
  25. Kabupaten Pati (Level 4)
  26. Kabupaten Kudus (Level 4)
  27. Kabupaten Klaten (Level 4)
  28. Kabupaten Kebumen (Level 4)
  29. Kabupaten Grobogan (Level 4)
  30. Kabupaten Banyumas (Level 4)
  31. Kota Tegal (Level 4)
  32. Kota Surakarta (Level 4)
  33. Kota Semarang (Level 4)
  34. Kota Salatiga (Level 4)
  35. Kota Magelang (Level 4)

Yogyakarta

  1. Kabupaten Kulonprogo (Level 3)
  2. Kabupaten Gunungkidul (Level 3)
  3. Kabupaten Sleman (Level 4)
  4. Kabupaten Bantul (Level 4)
  5. Kota Yogyakarta (Level 4)

Jawa timur

  1. Kabupaten Tuban (Level 3)
  2. Kabupaten Trenggalek (Level 3)
  3. Kabupaten Situbondo (Level 3)
  4. Kabupaten Sampang (Level 3)
  5. Kabupaten Ponorogo (Level 3)
  6. Kabupaten Pasuruan (Level 3)
  7. Kabupaten Pamekasan (Level 3)
  8. Kabupaten Pacitan (Level 3)
  9. Kabupaten Ngawi (Level 3)
  10. Kabupaten Nganjuk (Level 3)
  11. Kabupaten Mojokerto (Level 3)
  12. Kabupaten Malang (Level 3)
  13. Kabupaten Magetan (Level 3)
  14. Kabupaten Lumajang (Level 3)
  15. Kabupaten Kediri (Level 3)
  16. Kabupaten Jombang (Level 3)
  17. Kabupaten Jember (Level 3)
  18. Kabupaten Bondowoso (Level 3)
  19. Kabupaten Bojonegoro (Level 3)
  20. Kabupaten Blitar (Level 3)
  21. Kabupaten Banyuwangi (Level 3)
  22. Kabupaten Bangkalan (Level 3)
  23. Kabupaten Sumenep (Level 3)
  24. Kabupaten Probolinggo (Level 3)
  25. Kota Probolinggo (Level 3)
  26. Kota Pasuruan (Level 3)
  27. Kabupaten Tulungagung (Level 4)
  28. Kabupaten Sidoarjo (Level 4)
  29. Kabupaten Madiun (Level 4)
  30. Kabupaten Lamongan (Level 4)
  31. Kabupaten Gresik (Level 4)
  32. Kota Surabaya (Level 4)
  33. Kota Mojokerto (Level 4)
  34. Kota Malang (Level 4)
  35. Kota Madiun (Level 4)
  36. Kota Kediri (Level 4)
  37. Kota Blitar (Level 4)
  38. Kota Batu (Level 4)

Bali

  1. Kabupaten Jembrana (Level 3)
  2. Kabupaten Buleleng (Level 3)
  3. Kabupaten Badung (Level 3)
  4. Kabupaten Gianyar (Level 3)
  5. Kabupaten Klungkung (Level 3)
  6. Kabupaten Bangli (Level 3)
  7. Kota Denpasar (Level 3)

Sumatera Utara

  1. Kota Medan (Level 4)
  2. Kota Sibolga (Level 3)

Sumatera Barat

  1. Kota Bukit Tinggi (Level 4)
  2. Kota Padang (Level 4)
  3. Kota Padang Panjang (Level 4)
  4. Kota Solok (Level 3)

Kepulauan Riau

  1. Kota Batam (Level 4)
  2. Kota Tanjung Pinang (Level 4)
  3. Kabupaten Natuna (Level 3)
  4. Kabupaten Bintan (Level 3)

Lampung

  1. Kota Bandar Lampung (Level 4)
  2. Kota Metro (Level 3)

Kalimantan Barat

  1. Kota Pontianak (Level 4)
  2. Kota Singkawang (Level 4)

Kalimantan Timur

  1. Kabupaten Berau (Level 4)
  2. Kota Balikpapan (Level 4)
  3. Kota Bontang (Level 4)

Nusa Tenggara Barat
  1. Kota Mataram (Level 4)

Papua Barat

  1. Kabupaten Manokwari (Level 4)
  2. Kota Sorong (Level 4)
  3. Kabupaten Fak Fak (Level 3)
  4. Kabupaten Teluk Bintuni (Level 3)
  5. Kabupaten Teluk Wondama (Level 3)

Aceh 

  1. Kota Banda Aceh (Level 3)

Riau 

  1. Kota Pekan Baru (Level 3)

Jambi 

  1. Kota Jambi (Level 3)

Sumatera Selatan

  1. Kota Lubuk Linggau (Level 3)
  2. Kota Palembang (Level 3)

Bengkulu

  1. Kota Bengkulu (Level 3)

Kalimantan Tengah

  1. Kabupaten Sukamara (Level 3)
  2. Kabupaten Lamandau (Level 3)
  3. Kota Palangkaraya (Level 3)

Kalimantan Utara

  1. Kabupaten Bulungan (Level 3)

Sulawesi Utara

  1. Kota Manado (Level 3)
  2. Kota Tomohon (Level 3)

Sulawesi Tengah

  1. Kota Palu (Level 3)

Sulawesi Tenggara

  1. Kota Kendari (Level 3)

Nusa Tenggara Timur

  1. Kabupaten Lembata (Level 3)
  2. Kabupaten Nagekeo (Level 3)

Maluku

  1. Kabupaten kepulauan aru(level 3)
  2. Kota Ambon (Level 3)

Papua

  1. Kabupaten Boven Digoel (Level 3)
  2. Kota Jayapura (Level 3)


Comments

Popular posts from this blog

Manfaat Buah Nangka Bagi Kesehatan

Buah nangka  Buah nangka atau jackfruit adalah buah yang berasal dari pohon nangka (Artocarpus heterophyllus). Buah ini jika matang dengan sempurna akan berwarna kuning dan memiliki cita rasa yang manis, namun dibalik rasanya manis ini anda harus memisahkannya terlebih dahulu dengan getah yang cukup lengket. Untuk mengatasinya anda tidak perlu khawatir cukup dengan mengoleskan minyak goreng ke benda yang di gunakan atau tangan. Bagi anda yang menyukai buah satu ini ada kabar baik sebab didalam buah nangka ini terdapat berbagai zat dan vitamin yang baik bagi tubuh diantaranya vitamin A, vitamin C, serat, antioksidan, potasium dan mangan. Namun meski begitu tidak disarankan untuk dikonsumsi secara berlebihan sebab buah nangka mengandung gas yang cukup tinggi. 1. Mencegah Kanker Kandungan antioksidan, seperti isoflavon, fitonutrien, lignin, dan saponin yang terdapat pada buah nangka dipercaya mampu mencegah kanker. Sebab, senyawa tersebut berfungsi sebagai pencegah masuknya radikal bebas

5 Jenis sayuran dan buah-buahan yang tidak boleh dikupas

Buah yang boleh dikupas  Saat akan mengonsumsi sayuran atau buah kebanyakan orang mengupas kulitnya terlebih dahulu sebab dinilai lebih bersih dan enak. Namun terdapat beberapa jenis sayuran dan buah-buahan yang dianjurkan untuk tidak mengupasnya karena terdapat kandungan zat yang lebih banyak daripada zat yang terkandung dalam buahnya. Lantas apa saja buah dan sayuran tersebut? Berikut 5 buah atau sayuran yang disarankan untuk tidak dikupas. 1. Apel Didalam kulit buah apel mengandung pektin, serat larut yang bermanfaat menurunkan kadar kolesterol jahat dan gula darah. Pektin juga lebih lambat dicerna sehingga perut lebih awet kenyang. 2. Wortel Kulit wortel berpotensi membunuh sel kanker dalam uji coba di laboratorium. Zat tersebut juga memiliki kandungan antijamur, antibakteri, serta antiperadangan. 3. Kentang Kentang yang tidak dikupas memiliki lebih banyak serat, zat besi, serta folat, lebih banyak daripada kentang yang telah dikupas kulitnya. 4. Mentimun Kulit mentimun memiliki le

Akan ada rute penerbangan langsung indonesia-arab saudi jika kesepakatan terkait Umrah berhasil tercapai

Penerbangan indonesia-arab saudi Duta Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Eko Hartono mengatakan bahwa nantinya akan ada rute penerbangan langsung Indonesia-Arab Saudi. Sehingga ketika akan jemaah melakukan umrah tidak perlu lagi melalui negara ketiga. Dengan adanya hal ini kemungkinan bisa direalisasikan jika kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi terkait teknis pelaksanaan ibadah umrah bisa tercapai. Namun perlu diketahui yang menjadi salah hal teknis yang masih dibahas salah satunya adalah terkait dengan keharusan karantina selama lima hari, jika belum memenuhi syarat vaksin yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Perlu diketahui saat ini sebagian besar masyarakat Indonesia divaksin dengan Sinovac yang mana vaksin tersebut belum masuk dalam daftar merk vaksin yang disetujui oleh Pemerintah Arab Saudi. Eko berharap agar nantinya jemaah umrah asal Indonesia tidak perlu melakukan karantina namun ada beberapa hal yang harus dilakukan agar jamaah umrah